Owner SPBU 14.202.154 Kota Bayu Tebingtinggi Menindas Karyawan Dengan Upah Yang Tidak Manusiawi

Jejak-kriminal.com // Tebingtinggi Sumut – Sungguh ironi disaat pemerintah melalui anggota DPR-RI sudah merumuskan undang-undang standarisasi kelayakan upah bagi para pekerja untuk setiap daerah, namun bagi beberapa owner (pemilik usaha) tidak mentaati peraturan tersebut.

Adapun salah satu lokasi pemilik usaha yang berhasil di investigasi awak media yaitu Sofian owner SPBU 14.202.154 yang beralamat di Jln. Jend. Gatot Subroto Kel. Pabatu Kotabayu Tebingtinggi, Minggu (23/11/2025).

Sejak SPBU 14.202.154 Kotabayu Pabatu di akuisisi Sofian, upah yang diberikan kepada karyawan operator selain manager / pengawas, salerinya setiap hari sebesar Rp. 25.000,-/hari selama 8 jam kerja dan diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan pada sebahagian karyawan saja.

Menyikapi temuan ini, Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi kecolongan begitu juga Pihak Pertamina Regional1 Sumbagut akibat ulah penindasan upah dari Sofian owner SPBU 14.202.154 Kotabayu.

Akibat minimnya upah yang diterima karyawan operator SPBU, mereka melakukan penjualan minyak via drigen dengan mendapat fee Rp. 5000,-/drigen dari pedagang keliling maupun eceran meski itu dilarang oleh Pertamina.

“Mau gimana lagi pak, kami terpaksa melakukan penjualan minyak drigen karena gaji kami hanya Rp. 25.000,-/hari dan itu sangat tidak cukup untuk kebutuhan hidup kami. Jangankan yang sudah berkeluarga, yang lajang saja tidak cukup, ” ucap salah operator yang enggan menyebutkan namanya dan saat ini sudah mengundurkan diri.

Praktek jual beli minyak via drigen ini sudah berlangsung lama dan diketahui oleh manager/pengawas juga owner karena semua kegiatan semua operator terpantau oleh kamera CCTV SPBU yang monitornya diruang kerja manager dan dilihat rekamannya oleh owner minimal per 15 hari disaat datang berkunjung, ujarnya.

Berdasarkan temuan ini, Sofian selaku Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diubah melalui Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, karena pelanggaran tersebut dilarang oleh Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Sofian selaku owner SPBU dan Dewi selaku Manager SPBU dapat dikenakan Pasal 55 KUHPidana “Turut serta karena mengetahui adanya penjualan minyak drigen tanpa melarang” dan Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang isinya “Mengatur pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”

Dengan kejadian ini diharapkan Pertamina Regional 1 Sumbagut segera memberi sangsi tegas kepada Sofian selaku pemilik SPBU 14.202.154 Jln. Jend. Gatot Subroto Kel. Pabatu Kotabayu Tebingtinggi atas kecurangan penyaluran BBM bersubsidi diduga sengaja dibiarkan bertahun-tahun agar operatornya mendapat tambahan gaji dari fee penjualan BBM via drigen seperti Dani salah satu operator SPBU pemilik 26 Barcode BBM Aspal yang saat ini tervonis 3 tahun subsider 3 bulan penjara.

Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.