Sumut-batubara-jejak-kriminal.news.com-Dalam sebuah kontroversi yang memicu kecaman publik, Kades Lukman dari Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan. (19/April/2024)
Hal ini terjadi ketika proyek pembangunan pagar di area pemakaman desa tersebut dikonfirmasi tanpa adanya papan informasi proyek yang jelas.
Ketidaktransparanan Kades Lukman dalam hal pembangunan ini, yang tidak menyertakan informasi terkait sumber dan besar anggaran proyek, menciptakan keraguan di tengah masyarakat.
Tindakan ini menimbulkan dugaan bahwa Kades Lukman memiliki motif untuk meraih keuntungan pribadi dari proyek tersebut, sementara menyembunyikan informasi yang seharusnya tersedia untuk publik.
Kades Lukman tampaknya bertindak di luar batas hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi yang seharusnya diterapkan dalam setiap proyek pembangunan.
Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pembangunan pagar yang dilakukan tanpa papan informasi proyek dan terpantau oleh media lokal menunjukkan kekurangan dalam proses pengawasan dan kontrol mutu.
Pemasangan pondasi dengan menggunakan material batubara bekas, yang terkesan asal jadi, meninggalkan keraguan akan ketahanan dan kualitas bangunan tersebut.
Media nasional menyerukan agar instansi terkait segera bertindak dan memanggil Kades Lukman untuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar prinsip transparansi.
Tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang di masa depan dan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan. (red)