Jejek-kriminal.com // Tebingtinggi Sumut – Tragedi penolakan pasien sekarat dari masyarakat tidak mampu, terjadi di Rumah Sakit dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, Kamis (08/01/2026).
Seorang pasien BPJS bernama ibu Suheli (66) warga Kel. Brohol Kec. Bajenis berasal dari keluarga tidak mampu yang lagi sekarat diantar anaknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk berobat. Namun mereka di tolak oleh pihak medis yang bertugas di IGD RSUD dr Kumpulan Pane.
Alasan petugas medis IGD RSUD dr Kumpulan Pane menolak mengobati pasien BPJS masyarakat miskin dengan modus ruangan rawat inap Kelas 3 peserta BPJS sudah penuh.
Anak pasien sudah bermohon agar ibunya ditolong dulu untuk dilakukannya tindakan medis seperti pemasangan infus atau langkah medis lainnya tetapi tetap di tolak perawat IGD.
Akibat penolakan tersebut, anak pasien membawa ibunya yang sekarat ke RSU Swasta Chevani dan setibanya disana, ibu Suheli (66) langsung ditangani pihak medis IGD Chevani.
Paska penolakan pasien sekarat, Direktur RSUD dr Kumpulan Pane dr. Lili Marliana beserta jajarannya pergi menemui pasien dan keluarganya di RSU Swasta Chevani guna menyampaikan permohonan maaf karena insiden penolakan rawat inap tersebut.
Ada fakta yang mengejutkan berdasarkan investigasi awak media yang menemukan bahwa ruang rawat inap Kelas 3 untuk pasien BPJS ternyata tidak penuh seperti apa yang disampaikan petugas IGD. Jadi apa maksud kedua petugas IGD tersebut tanpa prikemanusiaan dengan mengatakan ruangan rawat inap penuh semua padahal pasien tersebut harus segera ditolong ???
Menyikapi kejadiaan ini, harapan keluarga pasien kiranya Walikota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih untuk menghukum berat kedua orang yang telah menolak merawat Suheli (66) ibu mereka yang sekarat dikarenakan para petugas IGD tersebut sudah melanggar doktrin sumpah medis yaitu “
Menyelamatkan nyawa itu prioritas utama”.
Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.
