Jejak-kriminal.com || Pem. Siantar Sumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IT (39), warga Jalan Sibatu-batu Blok 9 Gang Amelia, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Pelaku diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 08.35 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial DH (36), warga Kecamatan Siantar Utara, dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa satu unit sepeda motor jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama satu hari dengan biaya Rp130.000. Kesepakatan pun terjadi dan sepeda motor diserahkan kepada saksi.

Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB, saksi IDW kembali menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp35.500.000 dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/23/I/2026/SPKT.
Perkembangan kasus terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menerima informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan yang telah lebih dulu mengamankan pelaku IT karena dicurigai membawa kunci T.
Dari hasil interogasi, pelaku IT mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda PCX warna putih di kawasan Jalan Kartini bersama seorang rekannya berinisial LH, yang merupakan warga Gang Kardi, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap LH. Namun hingga saat ini, pelaku LH belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Pelaku IT beserta barang bukti berupa dua unit kunci T kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Pelaku IT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Sandi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.(HAS/rls)