Jejak-kriminal.com-Seorang Anggota DPRD Garut dari Fraksi PKB , Luqi Sa’adilah Farindani sampaikan permohonan Maaf , akibat memplesetkan Gelar S.Ag menjadi Sarjana Air Galon. Akibat Perkataannya tersebut membuat beberapa elemen masyarakat Garut tersulut Emosi dan Marah, kenapa seorang anggota Dewan yang Katanya Terhormat, tapi ucapannya tidak beretika sehingga menyakitkan perasaan orang.
Sehubungan sudah hampir sebulan dan belum menyatakan Permohonan Maaf secara terbuka ke Public, akhirnya LSM PERKARA dibawah pimpinan Harun Ar-Rasyid melakukan audensi ke DPRD Garut pada hari Senin, 25 November 2024 yang di Terima langsung oleh Endang Saepudin Anggota DPRD Garut selaku Ketua Badan Kehormatan, Iman Alirahman selaku Ketua Komisi 1 dan beberapa Anggota DPRD Garut.
Dalam Pernyataannya Harun Al-Rasyid selaku Ketua LSM PERKARA DPC KAB. GARUT bersama dengan Rekan-rekan para Aktivis, Mahasiswa, Akademisi, Guru dan Tokoh Msayarakat Kabupaten Garut, Menimbang Berdasarkan KUHP Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
PP No.58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas,
Peran dan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan, Kami mempunyai Fungsi untuk melakukan Kontrol Sosial dan Pengawasan serta menyampaikan berbagai Pengaduan dan temuan-temuan kami di lapangan. terkait pernyataan salah seorang oknum Anggota DPRD Garut yang diduga telah melecehkan Gelar S.Ag, maka perlu di klarifikasi oleh pihak-pihak terkait terhadap adanya dugaan Pelecehan, Penghinaan, Penistaan, dan/atau Pelesetan terhadap Gelar Akademik S.Ag (Sarjana Agama) yang dinarasikan sebagai SARJANA AIR GALON oleh LUQI SA’ADILAH FARINDANI, SE yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024 di ruang Banggar DPRD Kab. Garut. Ujarnya.
Bahwa apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan, maka sungguh menjadi suatu Preseden Buruk serta salah satu bukti telah menurunnya Integritas dari seorang Wakil Rakyat yang notabene harus memberikan contoh perilaku yang baik, sopan, santun serta menjaga Etika dan marwah Anggota DPRD Kab Garut. Tandasnya.
“Selain itu tindakan tersebut tentu harus mendapat sanksi tegas karena telah melanggar kode etik Anggota Dewan serta berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dan apabila tidak diberikan Sanksi tegas maka akan memicu gejolak yang lebih besar di kalangan akademisi, para guru agama dan masyarakat,” Cetusnya.
Dengan ini, kami menuntut dan meminta agar pihak terkait untuk memberikan Klarifikasi dan Penjelasan secara Komprehensif terkait tindakan yang telah dilakukan oleh Sdr. Luci Sa’adillah. Ucapnya penuh semangat.
Ada 5 Tuntutan yang kami ajukan ke Badan Kehormatan DPRD Garut yaitu :
- Segera melakukan permohonan maaf secara terbuka, baik melalui media massa dan media elektronik maupun media online/media sosial.
- Meminta pihak Badan Kehormatan DPRD Garut untuk melakukan penyelelidikan dan memberikan Sanksi yang tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
- Membuat resume dan berita acara pemeriksaan pihak terlapor untuk dijadikan dasar/bahan dilakukannya upaya hukum lain apabila dipandang perlu untuk dilakukan.
- Menyampaikan hasil audiensi ini kepada Pengurus Pusat DPP PKB, DPW PKB Jawa Barat dan DPC PKB Kabupaten Garut sebagai bahan evaluasi internal.
- Badan Kehormatan segera membuatkan Rekomendasi kepada DPC PKB Kabupaten Garut untuk mengajukan PAW ke DPP PKB. Sahut Bung Harun Penuh Diplomasi.
Sementara itu Aep Saepudin, S.Ag salah seorang guru dari kecamatan Cibatu menyatakan, “Saya sangat prihatin atas sikap dan prilaku dari Anggota Dewan, yang katanya Terhormat tapi tidak beretika dan tidak punya hati, teganyanya memplesetkan gelar S.Ag menjadi Sarjana Air Galon, padahal kebanyakan yang punya gelar tersebut sering sekali berhubungan dengan masyarakat, ada yang jadi ustadz sehingga menjadi imam masjid, menjadi khatib jum’at, khatib Idul Fitri/Idul Adha, Memandikan/Menshalatkan Jenazah, Menjadi Saksi pernikahan, Memimpin Istigosah, menjadi Imam Shalat Tarawih, Menguburkan Mayat dan masih banyak lagi keterlibatannya di masyarakat,” Ungkapnya.
“Untuk itu tiada maaf bagi mu, mulut mu harimau mu, karena sudah hampir sebulan, tidak menyatakan permohonan maaf ke public, saya meminta kepada DPC PKB Garut untuk segera mengambil sikap, demi kebaikan bersama agar anggota dewan tersebut di PAW karena dia sudah mengakui memplesetkan gelar S.Ag walaupun di tunjukan kepada Direktur PDAM Garut yang mempunyai gelar S.Ag,” Pungkasnya.
Sementara Luqi Sa’adillah Farindani , SE, ketika memberikan keterangan dihadapkan Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Komisi 1 DPRD Garut dan Pengurus LSM PERKARA, Menjelaskan, “Terimakasih atas masukan dan kritikannya, tapi itu semua saya ucapkan tidak maksud untuk melecehkan/menghina gelar S.Ag, harus di lihat dulu asbabul nujumnya, waktu itu konteksnya ketika pembahasan dengan Lintas Lembaga dan LSM, Membahas tentang Perpanjangan Direktur PDAM yang ada hubungannya dengan Air, dimana diperlukan seorang pemimpin PDAM yang mumpuni, tapi pada saat mau selesai rapat, sayapun sudah melakukan permohonan maaf jika ada yang tersinggung dengan pernyataan tersebut, tapi tidak untuk semua yang mempunyai gelar SAg, ini mah soal kepemimpinan yang ada di PDAM. Tandasnya.