Jejak-kriminal.com
Sumenep, Sabtu 23 Agustus 2025 – Kemajuan dan perkembangan sebuah desa sangat bergantung pada pelaksanaan pembangunan yang terstruktur dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Desa yang dikategorikan sebagai desa maju atau berkembang umumnya memiliki manajemen pembangunan dan penggunaan dana yang baik dan tepat sasaran.
Hal ini tercermin di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Pelaksanaan program pembangunan serta penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di desa ini telah berjalan dengan baik, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Desa Kacongan, H. Ma’adin, melalui Sekretaris Desa (Sekdes), menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa telah terlaksana dengan baik dan menjadi kebanggaan masyarakat karena semuanya berjalan sesuai amanah dari Kementerian Desa.
“Semua program dan pembangunan telah kami laksanakan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel. Kami berharap keberhasilan ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Sekdes Desa Kacongan.
Dengan capaian tersebut, Desa Kacongan diharapkan terus menjadi desa percontohan dalam tata kelola keuangan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Laporan Khusus: Wilayah Sumenep