Batu Bara. Jejak-kriminal.com-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penerbitan Izin Kegiatan Tambang Batuan/galian C pasir disungai Tanjung, Desa Suka Ramai, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara-Sumatera Utara,
An Gubernur Sumatera Utara Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara ditanda tangani secara elektronik
Pelaku usaha CV. Harapan Sukses Bersama Jaya. Nomor Induk Usaha (NIB) 1605250051259. Alamat dusun I Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Seisuka, Batu Bara, diterbitkan 2 Januari 2026.
Penerbitan izin perlu ditinjau ulang/evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.
Jarak palung sungai (bibir sungai) dengan Tanggul sungai tidak mencapai 50 meter.
Gusti Ramadhani, S.H., Cle Kantor Hukum Rekan Joeang law Office, kembali mempertegas terkait terbitnya izin tambang batuan yang diduga tidak terpenuhi persyaratan penerbitan izin oleh Kepala DTMPTSP Sumut.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Bupati H. Baharuddin Siagian melalui Dinas Lingkugan Hidup diharapakan segera melakukan tanggung jawab dan pengawasannya untuk melakukan kajian ulang terhadap penerbitan izin Tambang batuan tersebut. Meskipun kewenangan perizinan tidak berada dipemerintah Kabupaten melainkan pemerintah Provinsi, Rabu, (14/01/2026).
Lanjut Gusti: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (yang mencabut Permen PU No. 63/PRT/1993), menetapkan batasan perlindungan sungai.
Sungai besar di luar kawasan perkotaan: Garis sempadan minimal berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Sungai di kawasan perkotaan: Garis sempadan minimal 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Sungai bertanggul: Garis sempadan ditetapkan pada kaki tanggul sebelah luar, tegasnya.
Awak media menghubungi Tavy Juanda Plt. Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup untuk mohon waktu konfirmasi melalui nomor Hp/WhatsApp 0852 ***448 Hp/WhatsApp berdering namun tidak diangkat. beberapa kali dihubungi. (Ruslan)
