Pemkab Sergai Gunakan UU Pers Rezim Lama untuk Jalin Kerjasama, UU Pers Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers
Serdang Bedagai-Jejak Kriminal.Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) hingga saat ini masih menerapkan ketentuan Undang-Undang (UU) Pers rezim lama dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers atau media.
Hal ini terungkap saat Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Sumatera Utara Media Kilasnusantara.id, Kongli Saragih, S.Si, menghubungi Rini Ry, Kepala Bidang (Kabid) Diskominfo Sergai, untuk membahas kerja sama media pada Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Kongli Saragih telah melengkapi dan menyerahkan legalitas hukum Kilasnusantara.id, termasuk Akta Pendirian dan bukti pendaftaran di Dewan Pers dengan nomor ID Media 26596, yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
Namun, dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kabid Diskominfo Sergai, Rini Ry, menyampaikan bahwa media yang belum terverifikasi di Dewan Pers tidak dapat menjalin kerja sama dengan Pemkab Sergai.
“Selamat pagi Pak, untuk media Bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya Pak,” tulis Rini dalam pesan WhatsApp.
Ketentuan yang mengharuskan perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers sebenarnya merupakan aturan dari rezim lama. Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk mendaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S, dalam jumpa persnya di Gedung Dewan Pers pada Jumat (3/3/2023), telah menegaskan bahwa UU Pers tidak mengenal mekanisme pendaftaran perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers pada Senin (27/2/2023).
Menurut Ninik, perusahaan pers tetap diakui sepanjang berbadan hukum di Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers serta Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menyatakan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, bukan mewajibkan pendaftarannya.
Pendataan oleh Dewan Pers bersifat sukarela dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kehidupan pers nasional, bukan sebagai syarat mutlak bagi perusahaan pers untuk beroperasi atau menjalin kerja sama.
Menanggapi kebijakan Pemkab Sergai yang masih mengacu pada aturan lama, Kongli Saragih berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Saya berharap Pemkab Sergai segera merevisi kebijakan kerja sama dengan media agar sesuai dengan UU Pers yang berlaku. Jika tetap mengacu pada aturan lama, dikhawatirkan akan muncul kesan bahwa Pemkab Sergai menghambat kebebasan pers,” tegas Kongli Saragih, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia.
Menurutnya, setiap perusahaan pers yang berdiri sudah memiliki legalitas hukum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya tidak mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerja sama, mengingat regulasi yang berlaku saat ini tidak mensyaratkan hal tersebut. (rd.red.pel)