Jejak-kriminal.com
Batubara-Sumatera Utara-30 Agustus 2025 – Penangkapan seorang pemuda berinisial ES (19), warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, terkait dugaan kasus judi online menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pihak kepolisian terkesan enggan memberikan keterangan terbuka kepada awak media terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tepat di depan rumah ES di Desa Pakam Raya. Informasi ini terungkap dari pengakuan nenek ES saat ditemui awak media di ruang Satreskrim Polres Batubara.
“Cucu saya lagi ditahan di Polres ini pak, masalah judi online. Ini saya lagi nunggu Kanit-nya,” ungkap sang nenek dengan nada lirih.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat, 29 Agustus 2025, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit 1 Resum Satreskrim Polres Batubara, Ipda Ade Sundoko Masry. Namun, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian menutup-nutupi kasus ini.
“Saya belum tau bang, soalnya belum monitor,” ujar Ade Masry singkat saat ditanya wartawan mengenai penangkapan ES
Pernyataan itu memicu kejanggalan, sebab pada waktu bersamaan awak media melihat nenek ES sudah berada di dalam ruangan Kanit 1 Resum dan tampak berbincang dengan seorang polisi berpakaian putih. Melihat kehadiran awak media, polisi tersebut segera menutup pintu ruangan, seakan tak ingin aktivitas di dalam terlihat.
Kasus ini menuai sorotan. Awak media menilai, seharusnya aparat penegak hukum bersikap transparan dalam setiap proses penindakan hukum, apalagi menyangkut kasus judi online yang tengah menjadi atensi serius pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum ES, barang bukti yang disita, maupun peranannya dalam jaringan judi online tersebut.
Red/Rd