Jejak-kriminal.com//Medan Labuhan – Salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak jenis Solar (BBM) bebas beroperasi di simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan.
Hasil pengamatan wartawan dilokasi kerap terlihat keluar masuknya mobil tangki BBM putih biru milik Pertamina di gudang tersebut.
Bahkan aktivitas penampungan gudang BBM ilegal tersebut terlihat sangat terang – terangan menjalankan usahanya tanpa rasa takut dengan penegak hukum.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan, aktivitas gudang tersebut beroperasi setiap hari warga tersebut mengatakan pemilik gudang tersebut bernama Ucok.
” Gudang tersebut beroprasi setiap hari Pak, gudang tersebut milik pak Ucok ini, kalau mobil tangki putih biru itu kadang tiga hari sekali kadang pun setiap hari ngk tentu pak” ucapnya.
Selain dari mobil tangki, warga sering melihat Mobil Pick Up dan Cold Diesel yang telah dimodifikasi keluar masuk dari gudang itu dan melihat mobil – mobil tersebut mengantri di sekitaran gudang ilegal tersebut.
“Bukan hanya mobil tangki saja bang, ada juga mobil pick up dan boks yang keluar masuk ke dalam gudang itu, kadang pun mobil – mobil tersebut ngantri di luar bang untuk masuk ke dalam gudang minyak tersebut.”sebutnya.
“Kalau dilihat banyak juga pekerjanya di dalam gudang itu, untuk yang buka gerbang aja beda belum lagi yang bongkar minyak,”tambahnya.
Dirinya berharap penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang tersebut.
“Ya kami berharap Kapolres Pelabuhan Belawan segera menidak lanjuti gudang tersebut karena itu sangat meresahkan buat masyarakat sekitar dan segera menggerebek gudang tersebut karena sudah meresahkan, apalagi lokasinya berada dekat pemukiman warga kita kabelir kalau terjadi kebakaran bisa berimbas kepemukiman warga,” harapnya.
Kapolres Pelabuhan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK.,MH.,CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol. Agus Purnomo untuk segera melakukan tindak lanjuti gudang ilegal milik Ucok tersebut.
Awak media mencoba konfirmasi melalui via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Pol.Agus Purnomo sangat membuat konfirmasi awak media ini tidak menghasilkan hasil sehinggah awak media ini mengirimkan rilis berita ini ke meja redaksi untuk segera ditayangkan agar Jenderal Kapolri dan Kapolda Sumut mengetahui kinerja anggotanya DIDUGA amburadul
Penimbunan BBM di Indonesia diatur terutama dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku membahas atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM:
Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU : SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).
Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat
TIM .
Media . jejak kriminal com.
