Medan – Sumatra Utara-Jejak-Kriminal Com-Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang pria bernama Irfan Batubara di Medan Tembung menyisakan tanda tanya besar atas prosedur hukum yang dijalankan.
Pasalnya, Irfan tidak hanya mengalami aksi main hakim sendiri dengan dikeroyok empat warga sipil sebelum dibawa secara paksa ke Polsek Medan Tembung, tetapi ironisnya, penyidik justru langsung melakukan pemeriksaan dan menahannya, meski laporan polisi baru dibuat sesaat setelah korban hadir di kantor polisi.
Kepada awak media pada Kamis, 22 Agustus 2025, Boru Lubis, istri Irfan Batubara, menerangkan kronologi pristiwa tersebut.
“Mereka empat orang, pak, yang satu wanita, datang ke rumah saya mengeroyok dan menganiaya suami saya, kemudian membawa paksa suami saya ke Polsek Medan Tembung. Suami saya dituduh melakukan penggelapan sepeda motor. Yang saya herankan, sesampai di Polsek Tembung mereka pun membuat laporan polisi, dan saat itu juga suami saya langsung ditahan penyidik atas tuduhan penggelapan sepeda motor,” ungkap Boru Lubis.
Ia melanjutkan, saat ini penyidik telah menetapkan suaminya sebagai tersangka, namun hingga kini tidak ada surat pemberitahuan penahanan yang diterima pihak keluarga.
“Sungguh mengherankan, pak. Namun empat orang itu sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, dan suami saya pun sudah divisum. Saya berharap Polrestabes Medan segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan dari laporan saya,” tegas Boru Lubis.
Dalam kesempatan berbeda, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di ruang penyidik Polsek Medan Tembung. Penyidik Henry Siahaan membenarkan bahwa Irfan Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai pasal apa yang menjerat Irfan, Henry enggan menjelaskan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, penyidik justru menampilkan sikap arogan.
“Kalau tentang pasal berapa itu bukan wewenang saya. Silakan abang konfirmasi langsung ke Kanit. Kalian enak ada tidur, aku sudah dua hari belum tidur-tidur. Ini sebenarnya habis piketnya aku. Sekarang kulawani semua, enggak peduli aku pindah-pindah,” cetus Henry dengan nada kesal kepada awak media.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: apakah penahanan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum pidana?
Sebab, sesuai aturan, penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan apabila terdapat laporan polisi yang sah atau tertangkap tangan. Fakta bahwa Irfan dibawa paksa oleh warga sipil sebelum adanya laporan resmi, lalu langsung diperiksa dan ditahan, menimbulkan dugaan pelanggaran SOP penyidikan.
Kini, publik menunggu sikap tegas Polrestabes Medan dalam menangani laporan Boru Lubis atas pengeroyokan terhadap suaminya, sekaligus jawaban atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Tembung
((tim)