Jejak-kriminal-Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar. (22/11/2024)
“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (Humas Poldasu.”Pungkasnya
( Fauziah)
Berita Terbaru Lainnya
- Pengumuman Internal: Website Jejak Kriminal Sedang Di-Upgrade, THR Mudah-mudahan Ikut Update
- Mengapa Paket Jasa Ekspedisi Bisa Terlambat Sampai? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
- Polisi Bantu Temukan Anak Hilang di Asia Plaza Garut, Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Sang Ibu
- Kapolda Jawa Barat Tinjau Pos Terpadu Technopark, Polres Tasikmalaya Kota Dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026
- Sat Samapta Polres Ciamis Laksanakan Patroli Menjelang Sahur dalam Ops Ketupat Lodaya 2026 untuk Jaga Kamtibmas
- Satlantas Polres Ciamis Gelar Giat Motor Senyum dan Bagi Takjil untuk Wujudkan Kepedulian kepada Masyarakat
- Polres Ciamis Bersama Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD Malam Minggu dalam Ops Ketupat Lodaya 2026