Pengagalan dan Penangkapan Penyelundupan Roko Ilegal Tindak Sesuai Pita Cukai Oleh Tim F1QR LANAL Banten.

IMG 20241212 WA0065

BANTEN , Jejak-kriminal.com -Pada tanggal 10 September 2024, Tim F1QR LANAL Banten berhasil mencegah dan menangkap kasus penyelundupan rokok ilegal yang tidak sesuai pita cukai. Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai truk hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak tepat di SPBU 34.42409 Cikuasa. Setelah memastikan informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di mana truk tersebut terkunci tanpa sopir ataupun kernet.

Selanjutnya, setelah menunggu tanpa hasil, tim membongkar kargo truk dan menemukan muatan besar rokok ilegal. Berdasarkan detail pemeriksaan, ditemukan bahwa rokok ini tidak memiliki nama produsen yang jelas, barcode tidak terbaca, dan pita cukai tidak sesuai standar. Terduga pelaku telah melarikan diri.

Pendalaman awal menunjukkan kerugian negara sekitar Rp. 5.204.096.000,- dengan nilai barang sekitar Rp. 9.626.880.000,- sesuai Undang-Undang Cukai. Pelaku diduga melanggar Pasal 55 Huruf (C) dan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan pembayaran cukai. Barang bukti telah diamankan di Mako LANAL Banten dan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tim F1QR LANAL Banten dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.”Tandasnya.

Icha