Pengerjaan Irigasi Terhenti: Bau Korupsi Tercium pada Proyek Dana Desa Aras, Air Putih, Batubara

Jejak-kriminal.com // Batubara – Bau tak sedap dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek dana desa di Kabupaten Batubara. Kali ini, sorotan tertuju pada pengerjaan irigasi di Desa Aras, Kecamatan Air Putih. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pantauan langsung awak media pada Senin, 15 September 2025, proyek yang semestinya menopang kebutuhan petani itu justru terbengkalai selama lebih dari tiga bulan.

Proyek dengan anggaran fantastis senilai Rp 100,790,000,- dan volume pekerjaan sepanjang 200 meter tersebut kini mangkrak tanpa kejelasan. Alih-alih memberi manfaat, bangunan irigasi itu tampak dikerjakan asal jadi. Retakan di badan bangunan terlihat jelas, memperlihatkan lemahnya kualitas pengerjaan yang patut dipertanyakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan proyek irigasi ini. Belum selesai, tapi sudah banyak keretakan. Kalau dibiarkan, cepat rusak dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Jika merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dana desa, setiap proyek harus diawasi secara berjenjang mulai dari pemerintah desa, pendamping desa, hingga Inspektorat Kabupaten. Apabila terjadi keterlambatan atau kualitas bangunan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), maka wajib dilakukan evaluasi, pemanggilan kontraktor, hingga penghentian sementara pembayaran. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan seolah-olah SOP hanya menjadi dokumen di atas kertas.

Mangkraknya proyek irigasi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya dana ratusan miliar rupiah tersebut? Apakah terjadi penyelewengan anggaran, mark-up harga material, atau permainan antara oknum aparat desa dengan pihak rekanan? Dugaan korupsi kian menguat melihat kondisi fisik bangunan yang retak, tidak proporsional dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.

Masyarakat Aras kini menunggu jawaban dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aparat kejaksaan dan kepolisian seharusnya tidak tinggal diam. Bila perlu, dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Batubara agar terang benderang siapa yang bermain di balik proyek mangkrak ini.

Pengerjaan irigasi bukan sekadar proyek fisik, melainkan urat nadi kehidupan petani. Ketika proyek ini gagal, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga para petani yang bergantung pada air untuk sawah mereka.

Kasus irigasi Aras adalah potret bobroknya pengelolaan dana desa. Anggaran besar tidak menjamin hasil yang berkualitas bila dikelola dengan mental koruptif. Jika aparat desa dan kontraktor bermain mata, maka hasilnya hanyalah bangunan retak, air tak mengalir, dan rakyat terus menanggung derita.

Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, kejaksaan, maupun kepolisian untuk menutup mata. SOP pengawasan dana desa harus dijalankan, dan dugaan korupsi wajib diusut hingga tuntas. Jika dibiarkan, maka irigasi Aras akan menjadi monumen baru kegagalan transparansi dana desa di Batubara.

(TIM)