Pertamina Jatim Akan Tindak Tegas SPBU yang Diduga Salahgunakan BBM Subsidi


Jejak-kriminal.com

JAWA TIMUR , 10 Mei 2025 – Langkah dan kinerja Pertamina Provinsi Jawa Timur patut diapresiasi, terutama dalam upayanya menegakkan aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pertamina Jatim yang berkantor di Surabaya terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi tanpa rekomendasi resmi dan tidak sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Respons cepat dan langkah tegas yang diambil Pertamina dan PT Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina telah membuahkan sejumlah tindakan nyata. Pertamina langsung menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan memberikan pembinaan, sanksi, bahkan hingga penutupan permanen terhadap SPBU yang terbukti melanggar.

Salah satu contoh nyata adalah tindakan terhadap sebuah SPBU di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. SPBU tersebut diduga melakukan penjualan BBM subsidi tanpa dokumen atau rekomendasi resmi, menggunakan jeriken, serta kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Penyaluran BBM di lokasi tersebut juga dinilai tidak wajar.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh ROCKI R., perwakilan Pertamina Jawa Timur, saat diwawancarai media pada 9 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. ROCKI menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberlakuan sanksi administratif hingga pencabutan hak usaha (PHU) secara permanen.

Laporan Khusus: Wilayah Sumenep