Asahan – Pejabat sementara (Plt) Camat Nibung Hangus bersama dua orang pria lainnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan pada Jumat, 4 April 2025, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya kemudian telah menjalani proses rehabilitasi sejak Minggu, 6 April 2025, di Napza Amanah kabupaten asahan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 10 April 2025, IPDA Samsul Kanis dari Satresnarkoba Polres Asahan menyatakan bahwa proses rehabilitasi diajukan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penangkapan tersebut.
“Sudah direhab pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025, ya. Karena itu tidak ada barang bukti, cuma bong saja, jadi kita ajukan rehab,” terang IPDA Samsul Kanis.
Penangkapan ini mengejutkan publik, terutama karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan aktif.
Namun, dengan telah ditempuhnya jalur rehabilitasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan dan penyelamatan pengguna dari jerat narkoba, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Nibung Hangus ataupun Pemerintah Kabupaten Asahan terkait status jabatan Plt camat yang bersangkutan. (rd.red.pel)