Plt Kepsek SMPN 1 Kalianget Meradang Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Jual Beli Seragam Saat PPDB

Jejak-kriminal.com

Sumenep , 9 Agustus 2025 – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang seharusnya menjadi momen transparan dan jujur, justru kembali diwarnai isu dugaan praktik jual beli seragam. Dugaan ini muncul di SMPN 1 Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang memicu reaksi keras dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Berinisial (PA)

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan adanya penjualan seragam melalui koperasi atau kantin sekolah, Plt Kepsek meradang dan menunjukkan penolakan keras. Ia merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan, meski awak media telah menunjukkan bukti berupa kwitansi pembayaran seragam.

“Silakan jika mau dinaikkan beritanya,” ujar Puji Andoko dengan nada tinggi, seperti merasa tidak terima atas konfirmasi tersebut.

Padahal, sejak tahun 2023, Gubernur Jawa Timur telah secara tegas melarang segala bentuk penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah, baik secara langsung maupun melalui koperasi/kantin sekolah. Larangan ini untuk mencegah adanya pemaksaan atau pungutan yang membebani wali murid.

Modus yang sering digunakan adalah dengan dalih bahwa seragam berlogo, kaos kaki, dan atribut lainnya hanya tersedia di sekolah. Hal ini disinyalir menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan di tengah proses PPDB.

Menanggapi hal ini, Faosan Harahap, SH., aktivis dari LSM DCW dan pemerhati kebijakan pendidikan di Sumenep, menyatakan akan segera menyampaikan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan juga kepada Bupati.

“Kami tidak tinggal diam. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan kita,” tegasnya.

Lipsus Sumenep / LSM DCW