Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang.

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 23 Agustus 2025 - 07:56 WIB |
Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang.
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com | Jawa Barat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang diduga beroperasi melalui jasa pengembangan website di wilayah Kabupaten Karawang.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait aktivitas pengelolaan situs yang diduga berkaitan dengan perjudian online.

    Enam Tersangka Diamankan

    Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Irfan N, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan tersebut.

    Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid bersama tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

    Adapun enam tersangka yang diamankan berinisial:

    Para tersangka diduga memiliki peran mulai dari pemilik layanan pengembangan website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online.

    Modus Optimasi SEO Situs Judi Online

    Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku menggunakan modus jasa Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari internet.

    Beberapa situs yang disebut dalam pengungkapan tersebut antara lain:

    Melalui teknik optimasi tersebut, situs-situs yang diduga berkaitan dengan perjudian online dapat lebih mudah ditemukan oleh pengguna internet.

    Sita Sejumlah Barang Bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas operasional jaringan tersebut.

    Barang bukti yang disita antara lain:

    Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Siber

    Plh Kabid Humas Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online yang dinilai dapat merusak moral serta kehidupan sosial masyarakat.

    Para tersangka saat ini dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:

    Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

    Dugaan Aktivitas Judi Online Juga Dikeluhkan Warga

    Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online juga sempat menjadi perhatian masyarakat di beberapa daerah.

    Sebelumnya warga di wilayah Garut mengaku resah dengan dugaan aktivitas situs judi online yang disebut-sebut mulai beredar di lingkungan masyarakat.

    Baca juga:
    https://jejak-kriminal.com/kapolres-kadungora-respon-cepat-keluhan-warga-situs-levis4d-diduga-marak-di-kampung-leles/

    Kasus tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan perjudian online masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

    Media Partner

    Berita Terbaru