Jejak-kriminal.com | Jawa Barat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang diduga beroperasi melalui jasa pengembangan website di wilayah Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait aktivitas pengelolaan situs yang diduga berkaitan dengan perjudian online.
Enam Tersangka Diamankan Polisi
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Irfan N, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid bersama tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Adapun enam tersangka yang diamankan berinisial:
- DA
- MH
- AR
- DR
- RM
- NP
Para tersangka diduga memiliki peran mulai dari pemilik layanan pengembangan website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online.
Modus Optimasi SEO Situs Judi Online
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku menggunakan modus jasa Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari internet.
Beberapa situs yang disebut dalam pengungkapan tersebut antara lain:
- Masterslot
- Cm8
- DV188
- Slot88
- Aw88
Melalui teknik optimasi tersebut, situs-situs yang diduga berkaitan dengan perjudian online dapat lebih mudah ditemukan oleh pengguna internet.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas operasional jaringan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 11 unit laptop
- 8 unit handphone
- 5 unit komputer
- 59 kartu VISA
- sejumlah rekening bank
- uang tunai sekitar Rp7 juta
- dua unit mobil (Mercedes Benz dan Toyota Calya)
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Siber
Plh Kabid Humas Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online yang dinilai dapat merusak moral serta kehidupan sosial masyarakat.
Para tersangka saat ini dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE
- Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE
- Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Dugaan Aktivitas Judi Online Juga Dikeluhkan Warga
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online juga sempat menjadi perhatian masyarakat di beberapa daerah.
Sebelumnya warga di wilayah Garut mengaku resah dengan dugaan aktivitas situs judi online yang disebut-sebut mulai beredar di lingkungan masyarakat.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan perjudian online masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.