Polda Sumut Tangkap Jaringan Aceh Sulawesi Selundupkan Narkoba di Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang

IMG 20240223 WA0059

Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku penyelundupan sabu yang di amankan itu AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh Sulawesi. Dari penangkapan itu turut di sita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.(23/02/2024)

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pada Rabu 21 Februari 2024 Polisi mendapat informasi adanya distribusi Narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang keberangkatan pertama tujuan palu.

“Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang di dapat BB 6 bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/02/2024).

Hadi menerangkan, kedua pelaku saat di periksa mengaku di suruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak di bawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.

“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya