Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan, Kader Banser Di Tasikmalaya.

IMG 20250105 WA0016

Tasimalaya.Jejak-kriminal.com.Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kader Banser yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) di Kampung Nangela, Desa Mekarsari, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka, RIY (22), GAN (20), dan DEN (21), telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.

“Iya tiga orang sudah ditetapkan tersangka… Penetapan ini diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170/351 KUHPidana,” jelas Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan (3/1/2025).

Ketiga tersangka berasal dari wilayah Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan tersebut.

“Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” kata Iptu Jajang.”

Kasus ini bermula ketika korban, S (32), seorang kader Banser Kadipaten, melihat sekelompok pemuda yang sedang mabuk di lokasi kejadian. Saat korban menegur mereka karena dianggap mengganggu ketertiban, para pelaku tidak terima sehingga terjadi adu mulut.

“Perdebatan berujung pada aksi kekerasan, di mana korban diserang secara brutal menggunakan alat penyela motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan harus dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kritis.”

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik kasus pengeroyokan ini serta menegakkan hukum secara adil.”Pungkasnya

Asep hidayat