Ciamis – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa mesin traktor yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan pada Jumat, 3 April 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Resmob Satreskrim Polres Ciamis dan Unit Reskrim Polsek Banjarsari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, saat kedua pelaku berada di sebuah warung.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (54), warga Kabupaten Bandung, dan SH (28), warga Kabupaten Bogor.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian mesin traktor di dua lokasi berbeda di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mesin traktor berbagai tipe, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta berbagai peralatan seperti kunci, gergaji besi, dan tali yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat proses pengembangan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang dilayangkan warga setempat pada awal Maret 2026. Diketahui, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain di wilayah hukum Ciamis maupun daerah lainnya.
Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.