Jejak-kriminal.com-Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 5 Februari 2025. Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa peristiwa bermula pada saat tim dari Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan informasi terkait dengan pemalsuan STNK, tim lalu melakukan penyelidikan mendalam dan ternyata memang ditemukan ada dugaan kuat adanya pemalsuan STNK
“Kemudian dengan penyelidikan mendalam, tentunya dari Satreskrim Polres Cianjur mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti berupa STNK dan beberapa unit kendaraan roda empat yang menggunakan STNK yang diduga palsu,” ucap Kapolres Cianjur.
Empat orang yang ditetapkan menjadi diantaranya tersangka berinisial R (33) yang diduga sebagai pembeli atau pengguna mobil dengan STNK palsu, tersangka berinisal O (39) yang diduga membantu tersangka utama, tersangka berinisal H (54) yang merupakan tersangka utama, dan tersangka MI (47) yang berperan sebagai pembuat STNK palsu.
“Perlu diketahui, tersangka R sebagai pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu terhadap tersangka O yang berperan sebagai perantara yang menjual kendaraan dan membantu tersangka utama. Dari tangan tersangka R, petugas menyita 1 unit mobil merk Honda Jazz dan mengaku bahwa tersangka membeli STNK palsu dengan harga Rp1.500.000,” jelanya.
Hasil dari pemeriksaan, tersangka utama yang berinisial H beralasan bahwa ia memiliki hak untuk mengeluarkan STNK, karena dirinya mengaku sebagai Jenderal muda dari Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.
“Kemudian untuk tersangka MI, dari hasil keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan juga sudah banyak membuat STNK palsu ini dan sudah tersebar di seluruh Indonesia, namun beberapa STNK palsu tersebut sudah berhasil kami amankan, ada 9 kendaraan yang menggunakan STNK palsu yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Selain mobil, tim juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 buah buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara yang menjadi acuan sebagai hak untuk bisa mengeluarkan STNK tersebut, 2 buah printer, 1 buah mesin laminating, 1 buah laptop, alat cetakan angka dan huruf terbuat dari kayu, 1 buah mesin jahit dan 1 buah cap berlambang Tribrata Polri.
Diketahui, tersangka MI sudah melakukan aksinya selama 5 tahun, yang bersangkutan mengaku bahwa ia berani membuat STNK palsu karena dirinya merasa aman karena tersangka H memiliki wewenang dan mengaku sebagai Jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara yang memiliki hukum sendiri, hukum tersebut tercantum dalam dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara yang disita oleh petugas dari Satreskrim Polres Cianjur.
Kendaraan-kendaran yang dijual tersebut berasal dari leasing yang dialihkan kemudian tidak dilakukan pembayaran lalu akhirnya dibuatkan STNK sesuai permintaan pembeli oleh tersangka MI. Ada dugaan kendaraan-kendaraan tersebut hasil dari kejahatan karena dari nomor rangka dan nomor mesin saat dilakukan pengecekan ternyata tidak sesuai.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1)dan(2) KUHP dan atau Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Hasil analisa tim Satreskrim Polres Cianjur beredar ribuan STNK palsu di masyarakat yang dilakukan oleh jaringan ini, Polres Cianjur menghimbau agar berhati-hati dalam membeli kendaraan roda 4, perlu dicek benar keaslian serta kelengkapan kendaraan baik STNK, BPKB dan dokumen lainnya.
Apabila masyarakat melihat hal-hal menonjol yang ada kaitannya dengan tindak pidana, laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.ujarnya.
Suryadi