Garut | Polres Garut melalui Jajaran Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pria yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban bernama Agus memergoki dua pelaku tengah berada di dalam rumahnya di Kampung Baros Lebak.
Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah dipergoki, namun berhasil ditangkap berkat bantuan keluarga korban, warga sekitar, serta anggota kepolisian yang segera tiba di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah velg mobil Suzuki Katana dan 4 buah alat penggorengan, dengan total kerugian korban mencapai Rp. 3,2 juta.
“Dua pelaku yang berhasil di amankan adalah IA (37) dan AA (35) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Samarang. Keduanya di ketahui berprofesi sebagai buruh, Alhamdulillah berkat kesigapan warga dan aparat, pelaku berhasil di amankan beserta barang buktinya. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarang,” ujar Kapolsek kepada awak media. Minggu (31/8/2025).
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarang. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan serupa di lingkungannya.