Polres Garut Gelar Kembali Razia Miras di Bulan Ramadhan

IMG 20250310 WA0011

Garut,Jejak-kriminal.com-Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) melaksanakan kegiatan Ops Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2025 di Kp. Cipicung, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut. Minggu malam (09/03/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang mungkin timbul akibat penjualan dan penggunaan minuman beralkohol.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang warga Sdr. D, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.

“Kita ingin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut, terutama dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang mungkin timbul akibat penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,” kata Kapolres Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Garut juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan minuman beralkohol tanpa izin dan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan minuman beralkohol tanpa izin dan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Garut.

Dengan kegiatan tersebut, Polres Garut ingin meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut, serta memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.