Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Lewat Layanan 110

Jejak-kriminal.com-Langkat. Polres Langkat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Command Center Polda Sumatera Utara terkait dugaan gangguan ketertiban di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Pengaduan tersebut diterima pada Jumat, 2 Januari 2026. Laporan menyebutkan adanya perbuatan tidak menyenangkan di Jalan Arnan, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pangkalan Brandan bersama petugas Pos Pelayanan V Pangkalan Brandan langsung diterjunkan ke lokasi.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di rumah pelapor, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena telah berangkat bekerja ke Kalimantan. Setelah berkoordinasi dengan warga sekitar, diketahui bahwa gangguan yang dimaksud berasal dari bunyi petasan yang dimainkan oleh anak-anak pada malam pergantian Tahun Baru.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui layanan 110, akan tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Jekson.

Warga setempat pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada personel Polsek Pangkalan Brandan atas kesigapan mereka dalam merespons laporan, meskipun pengaduan disampaikan melalui layanan 110.

Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Pewarta: Biro Medan