
Jejak-kriminal.com || Pematang Siantar Sumut – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Caffe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam tempo kurang dari dua hari sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H. Pelaku berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) subuh sekira pukul 05.00 WIB.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Peristiwa penikaman terjadi pada Jumat (16/1/2026) dini hari di lokasi hiburan malam Caffe Lotta.
Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, S, pada Jumat pagi sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelapor didatangi seorang teman korban berinisial A, yang memberitahukan bahwa AP berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam kondisi koma akibat luka tusuk di bagian dada.
Mendengar kabar tersebut, pelapor langsung menuju rumah sakit. Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pelapor menerima penjelasan dari pihak perawat bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah sudah dipindahkan ke kamar jenazah. Pelapor kemudian melihat langsung kondisi korban yang mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH langsung memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang garis polisi (police line) di Caffe Lotta.
Pada Sabtu (17/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB, tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH, dan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir sejumlah kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan.
Hingga akhirnya, pada Minggu (18/1/2026) subuh, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
Mengetahui dirinya telah diburu polisi dan merasa terdesak, pelaku VS akhirnya memilih menyerahkan diri. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku VS telah diamankan untuk diproses atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Saat ini, kami juga masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar. (HAS)