Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda, Pembuat dan Penyebar Vidio Asusila Anak

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 06 Mei 2025 - 19:28 WIB |
Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda, Pembuat dan Penyebar Vidio Asusila Anak
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com-Tasikmalaya Senin 5 Mei 2025. Polres Tasikmalaya. telah menciduk seorang pemuda yang membuat dan menyebarkan video asusila di media sosial yang korbannya seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya.

    “Pelakunya sudah kami amankan, dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya.

    Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kasus asusila oleh laki-laki dewasa inisial DSK (24) dengan melakukan hubungan badan kemudian dibuatkan video menggunakan telepon seluler.

    Perbuatan pelaku terhadap gadis di bawah umur itu, kata dia, modusnya dengan cara dipacari sejak tahun 2022 sampai 2024, yang selama itu pun beberapa kali melakukan hubungan badan, lalu videonya disebar.

    “Orang tua yang laporkan anaknya jadi asusila dan videonya disebar,” kata Ridwan.

    “Ia menyampaikan tidak lama dari laporan itu, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Tasikmalaya langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di Cikarang, Bekasi Sabtu (01/05/2025), lalu penyidik mendalami dengan beberapa kali pemeriksaan hingga dijadikan tersangka.

    Hasil pemeriksaan terhadap , kata dia, tersangka melakukan perbuatan itu dengan cara mengancam korbannya, kemudian perbuatannya itu direkam untuk dijadikan alat mengancam korban agar mau berulang kali melakukan perbuatan serupa.

    “Video itu digunakan sebagai ancaman akan disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya, dan takut videonya disebar,” kata Ridwan.

    Kepala Unit PPA Satuan Reserse Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo menambahkan, kasus tersebut muncul setelah video asusila disebar oleh pelaku.

    tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk tempat penyimpanan data video asusila, dan hasil visum korban.

    Akibat perbuatannya itu, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya

    Asep Hidayat

    Media Partner SorotPerkara.co.id - Portal Berita Hukum dan Edukasi Indonesia

    Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan media partner kami, SorotPerkara.co.id .