Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan 5 Orang Pelaku Pencurian

Jejak-kriminal.com-Deli Serdang : Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani (26), warga setempat, yang kehilangan sepedamotor Honda Vario miliknya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan.

Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepedamotor milik korban ke arah Pantai Labu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36). Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepedamotor tersebut, yaitu HK (19) dan Y di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah menjual sepedamotor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing.

“Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol Risqi.
: Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak, 2 Tertangkap

Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian. (Biro Medan)