Jejak-kriminal.com || Deli Serdang Sumut – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) menggunakan incinerator milik BNNK Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK serta Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Joshua Tampubolon SIK, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan serta Avsec Bandara Kualanamu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 kasus narkotika dengan total 12 tersangka, dua di antaranya perempuan.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
Sabu seberat 34.774,06 gram, dengan yang dimusnahkan 34.369,66 gram
Ganja seberat 5.065,15 gram, dengan yang dimusnahkan 4.959,91 gram
500 butir pil ekstasi, dengan yang dimusnahkan 450 butir
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah tersangka, diantaranya :
Satria Siddik alias Bogel dengan barang bukti ganja 1.007 gram
Suarno alias Mince dan Amin dengan sabu 1.414 gram
Muhibuddin dengan sabu 2.995,73 gram
Nadia dan Nurbaiti dengan sabu 98,37 gram
Ali Imran Sinaga dengan ganja 4.057,15 gram
Mukkaram alias Mus dengan sabu 1.050,42 gram
Risky Alhafit Sahputra dengan sabu 6.002 gram
Rahmad dan Zulfikar dengan sabu 21.147,95 gram
Pitter Tarigan dengan sabu 2.035 gram dan 500 butir ekstasi
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Setelah proses verifikasi selesai, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan alat pembakar (blower/incinerator) milik BNNK Deli Serdang. (Biro Medan).
