Polresta Deli Serdang Musnahkan 34 Kg Sabu, 4,9 Kg Ganja dan 450 Butir Ekstasi

Ditulis oleh Wil Sumut - Jejak Kriminal News | 05 Maret 2026 - 19:22 WIB |
Polresta Deli Serdang Musnahkan 34 Kg Sabu, 4,9 Kg Ganja dan 450 Butir Ekstasi
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com || Deli Serdang Sumut – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) menggunakan incinerator milik BNNK Deli Serdang.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK serta Kasat Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Joshua Tampubolon SIK, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan serta Avsec Bandara Kualanamu.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 kasus narkotika dengan total 12 tersangka, dua di antaranya perempuan.

    Adapun barang bukti yang disita antara lain:

    Sabu seberat 34.774,06 gram, dengan yang dimusnahkan 34.369,66 gram

    Ganja seberat 5.065,15 gram, dengan yang dimusnahkan 4.959,91 gram

    500 butir pil ekstasi, dengan yang dimusnahkan 450 butir

    Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah tersangka, diantaranya :

    Satria Siddik alias Bogel dengan barang bukti ganja 1.007 gram

    Suarno alias Mince dan Amin dengan sabu 1.414 gram

    Muhibuddin dengan sabu 2.995,73 gram

    Nadia dan Nurbaiti dengan sabu 98,37 gram

    Ali Imran Sinaga dengan ganja 4.057,15 gram

    Mukkaram alias Mus dengan sabu 1.050,42 gram

    Risky Alhafit Sahputra dengan sabu 6.002 gram

    Rahmad dan Zulfikar dengan sabu 21.147,95 gram

    Pitter Tarigan dengan sabu 2.035 gram dan 500 butir ekstasi

    Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

    Setelah proses verifikasi selesai, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan alat pembakar (blower/incinerator) milik BNNK Deli Serdang. (Biro Medan).

    Media Partner

    Berita Terbaru