Garut | Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Polsek Cibalong Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Cibalong Iptu Irwandani mengatakan, razia tersebut dilaksanakan di Kampung Yayasan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, tepatnya di sebuah rumah milik Sdri. M (49). Jumat malam (12/12/2025).
“Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di dalam rumah,” ujar Iptu Irwandani.
Ia menambahkan, kegiatan razia miras ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat.
Barang bukti berupa miras tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Cibalong untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak kembali menjual atau menyimpan minuman keras.
Kapolsek Cibalong juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.
Berita Terbaru Lainnya
- Kapolres Ciamis Turun Langsung Berikan Pelayanan Humanis, Bagikan Snack dan Minuman untuk Pemudik
- Tutupi Jalan, Polsek Panumbangan Polres Ciamis Bantu Warga Evakuasi Material Pohon Tumbang
- Mudik Lebaran 2026, Polsek Cipaku Siagakan Personel Di Jembatan Baily Cikalelo Lakukan Gatur
- Satgas Preventif Polres Ciamis Pantau Pemudik dan Arus Balik dari SPBU Cikoneng
- Satgas Preventif Polres Ciamis Turun ke Jalan Lakukan Pengaturan Lalin di Simpang Tiga Sindangkasih