CIAMIS ~ Tim penyidik Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Dewasari. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang berada di Dusun Cijantung Rt. 04 Rw. 08, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/1) kemarin. Korban bernama Memed ini merupakan warga Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cijeungjing Iptu Baehaki dalam keterangan resminya, Sabtu (1/2/2025).
Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pada Jumat (31/1) kemarin anak korban yang sedang berada dirumah diberitahu sang ayah yang merupakan korban bahwa telah kehilangan uang tunai. Dimana uang tunai itu disimpan korban dalam kantong jaket kulit dan tergantung dikamarnya.
“Merasa itu telah dicuri, anak korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian. Kami pun langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para saksi. Uang tunai yang hilang itu sejumlah Rp. 8 juta,” kata Iptu Baehaki.
Hasil pemeriksaan di TKP, kata Iptu Baehaki, diduga pelakukan mengambil uang tersebut dengan cara masuk melalui jendela kamar korban. “Diduga Pelaku mengambil uang tersebut dengan cara masuk dan keluar melalui jendela kamar korban yang kunci nya sudah rusak. Saat ini pelaku masih dalam lidik,” kata Iptu Baehaki.
Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindak kriminalitas dan kejahatan lainnya. Salah satunya selalu mengunci rumah serta tidak menggunakan barang mewah yang mencolok dan mengundang niat pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
“Mari kita selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah dan meminimalisir kita semua menjadi korban kejahatan dan tindak kriminalitas lainnya,” kata Iptu Baehaki.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.