Polsek Cikelet Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Semangka

Garut Jejak-kriminal.com-Polsek Cikelet Polres Garut mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian buah semangka di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Sabtu (13/12/2025).

Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H. mengatakan, pelaku berinisial Sdr. A (20), warga Desa Tipar, Kecamatan Cikelet, diamankan setelah kedapatan mengambil buah semangka dari kebun milik warga.

“Pelaku mengambil buah semangka dari kebun milik korban Sdr. Enceng (50), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang berlokasi di Kampung Pangawaren RT 04 RW 11 Desa Pamalayan,” ujar Kapolsek.

Kejadian tersebut diketahui saat seorang saksi melihat orang yang mencurigakan sedang mengambil buah semangka dari kebun milik korban. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Mendapat laporan, petugas Polsek Cikelet langsung mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga setempat berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sebanyak 39 butir semangka dibawa ke Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalkami kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.