Polsek Cilawu Berhasil Ringkus Pemilik Minuman Keras Tanpa Izin

Ditulis oleh Jejak Kriminal Redaksi - Jejak Kriminal News | 21 Juni 2024 - 02:42 WIB |
Daftar Isi

    Garut – Antisipasi peredaran miras ilegal, Polsek Cilawu Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Garuda Mupuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kamis (20/06/2024).

    Polsek Cilawu berhasil melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sukses dalam razia minuman beralkohol untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan seorang pria yang di duga sebagai pemilik dan penjual minuman beralkohol tanpa izin.

    Identitas pemilik minuman tersebut adalah “DH” (34) warga Kec. Cilawu Kab. Garut. Dari tangan pelaku, berhasil menyita 8 botol minuman beralkohol jenis Alkohol 95%. Barang bukti ini merupakan hasil dari modus operandi jual beli minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan di warung tempat tinggalnya.

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cilawu, AKP H. Rd. Hasan Sadikin, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan dan memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat.

    Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pendataan, interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya minuman beralkohol kepada masyarakat.

    Dengan berhasilnya operasi ini, Polsek Cilawu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar minuman beralkohol ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

    Media Partner

    Berita Terbaru