Jejak-kriminal.com
Medan, 8 Juni 2025 — Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pada 30 Januari 2024. Dua sepeda motor yang dicuri yakni Honda Vario warna hitam-silver dengan nomor polisi BK 3752 YAP dan Yamaha N-Max hitam BK 5746 TBR, dicuri saat terparkir di kos-kosan dalam kondisi stang terkunci.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti. Polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dengan nomor: LP/B/167/I/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RHS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial Z yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Iptu Parulian.
Saat ini, tersangka RHS telah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Biro Medan – Fauziah)