Ciamis – Kepolisian Resor Ciamis melalui Polsek Panumbangan menunjukkan peran aktif Polri dalam mendukung keselamatan pelajar dengan menghadiri dan memberikan sosialisasi Surat Edaran Bupati Ciamis tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SMP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid SMPN 2 Panumbangan, Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini merupakan undangan khusus bagi orang tua dan wali murid SMPN 2 Panumbangan. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/075-Disdik.1/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor roda dua ke sekolah. Dalam kegiatan tersebut, Polsek Panumbangan diwakili oleh Aiptu Gun Gun Gurnita yang hadir untuk memberikan pemahaman dari sisi keamanan, keselamatan, dan aspek hukum.
Selain pihak kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kepala SMPN 2 Panumbangan melalui Wakil Kepala Sekolah Trisno Suharto, S.Pd, Ketua Komite SMPN 2 Panumbangan Wawan Gunawan, serta para orang tua dan wali murid. Sosialisasi berlangsung dengan suasana dialogis, di mana para orang tua diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran keluarga dalam mendukung kebijakan tersebut demi keselamatan anak-anak.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Panumbangan AKP Moh. Farkhan, S.H., menyampaikan bahwa Polri sangat mendukung penuh kebijakan Bupati Ciamis terkait larangan siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif yang sangat penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah, khususnya di wilayah Kecamatan Panumbangan dan secara umum di Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Panumbangan menambahkan bahwa secara hukum, siswa SMP atau yang sederajat belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor karena masih di bawah umur. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif orang tua dalam menyikapi kebijakan ini, baik dengan mengantar jemput anak ke sekolah maupun mengondisikan penggunaan angkutan antar jemput yang aman. Polri berharap adanya kesadaran bersama bahwa keselamatan anak merupakan prioritas utama yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
Masyarakat, khususnya para orang tua wali murid SMPN 2 Panumbangan, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan sekolah memberikan pemahaman yang jelas mengenai risiko keselamatan dan konsekuensi hukum jika anak-anak mengendarai sepeda motor. Para orang tua juga menyatakan siap mendukung dan menyukseskan kebijakan Bupati Ciamis demi keamanan dan keselamatan putra-putri mereka.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Polsek Panumbangan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan yang bertujuan melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ciamis.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar
