Polsek Samarang Berhasil Mengamankan Diduga Pelaku Pencurian, Kasus Berasal dari Wilayah Polsek Cisurupan

Jejak-kriminal 6 Februari 2026. Polsek Samarang, Kabupaten Garut, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor R-2) yang kasusnya berada di bawah wilayah hukum Polsek Cisurupan. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama yang erat antara petugas polisi dan informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan tindakan cepat tersebut.

Sebagaimana diterangkan dari pihak Polsek Samarang, laporan awal mengenai orang yang mencurigakan datang dari masyarakat kepada tim PS. PANIT 1 RESKRIM, PS. KANIT RESKRIM, serta ANGGOTA Siaga mako Polsek Samarang. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Diduga pelaku yang berhasil diamankan bernama DENI RIMDONI yang lebih dikenal dengan nama panggilan AJO. Pria kelahiran Garut, 14 Januari 1994, beragama Islam, bekerja sebagai buruh, dan bertempat tinggal di kampung Cisandaan Rt 02/05 Kelurahan/Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, berhasil ditangkap pada hari Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 11.20 WIB di wilayah Jalan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kronologis penangkapan dimulai jauh sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat, 06 Februari 2026 sekitar pukul 11.10 WIB. Pada saat itu, anggota siaga Mako Polsek Samarang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tampak mencurigakan sedang bersantai di sebuah warung sambil menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki plat nomor. Ketika melihat kedatangan petugas, orang tersebut langsung mencoba melarikan diri. Namun upaya kabur tersebut tidak berhasil karena petugas dengan sigap mengejar dan akhirnya berhasil menangkapnya.

“Setelah berhasil ditangkap, diduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarang untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pihak Polsek Samarang melakukan koordinasi yang baik dengan Polsek Cisurupan mengingat kasus ini berada di bawah wilayah hukum mereka. Setelah proses koordinasi selesai, diduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan secara resmi kepada anggota Reskrim Polsek Cisurupan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti dalam kasus ini, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan warna hitam yang diperkirakan terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan.

“Setelah mengamankan diduga pelaku, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah prosedural sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain

Melaporkan secara resmi kepada pimpinan terkait hasil penangkapan dan perkembangan kasus

Melakukan koordinasi intensif dengan Unit Reskrim Polsek Cisurupan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan tepat sasaran

Melaksanakan tahap interview serta wawancara mendalam terhadap diduga pelaku untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang lebih komprehensif terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kerja sama aktif dari masyarakat sangat berperan penting dalam menangkap pelaku kejahatan. Dengan adanya informasi yang cepat dan akurat dari warga, petugas dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak sungkan melaporkan setiap hal yang dianggap mencurigakan agar kasus kejahatan dapat dicegah dan ditindaklanjuti dengan segera.

“Proses hukum terhadap diduga pelaku DENI RIMDONI alias AJO akan terus dilanjutkan oleh pihak Polsek Cisurupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara teliti dan objektif agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik bagi semua pihak.” Pungkasnya
Hilman Nugraha.