Polsek Samarang Berhasil Mengamankan Satu Orang Pungutan Liar Dan Retribusi llegal.

Jejak-kriminal.com-Garut Jum’at 01 Agustus 2025. Unit Reskrim bersama anggota siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Samarang, Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., yang disampaikan melalui Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H. kepada seluruh jajaran Unit Reskrim dan personel siaga Mako.

“Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang parkir tanpa izin resmi. Satu orang tersebut yakni:

Damir 33 tahun buruh, warga Kampung pajagan lebak, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

ke Mako Polsek Samarang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari praktik pungli, terutama yang berkedok retribusi liar atau “kencleng”.

Apabila ditemukan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, informasi akan segera dilaporkan kembali.” Tutup
Hilman Nugraha.