Jejak-kriminal.com-Garut 30 Juni 2025 Unit Reskrim dan anggota siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dan penertiban retribusi liar (ilegal) di wilayah hukum Polsek Samarang, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang.,S.I.K.,M.H.M.I.K. melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindak tegas praktik-praktik pungutan liar di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap sejumlah individu yang kedapatan melakukan pungutan liar dengan modus “kencleng” di lokasi-lokasi strategis wilayah Samarang.
“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya preventif dan represif dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik-praktik pemalakan dan pungli,” ungkap Kapolsek Samarang.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait hasil kegiatan operasi ini, akan dilaporkan kembali setelah proses pendataan dan evaluasi selesai dilakukan.Pungkas Hilman Nugraha