Jejak-kriminal.com-Garut Rabu 18 Juni. Unit Reskrim bersama anggota siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan Operasi Premanisme dan Penertiban Retribusi Liar (Ilegal) di wilayah hukum Polsek Samarang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.,S.I.K.,M.H.M.I.K. yang disampaikan melalui Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H. kepada jajarannya, khususnya Unit Reskrim dan personel siaga.
“Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pendataan dan pembinaan terhadap sejumlah individu yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau pemungutan retribusi tidak resmi dengan modus “kencleng” di sejumlah titik rawan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak segala bentuk pungutan yang meresahkan,” ujarnya
Polsek Samarang akan terus memantau perkembangan dan menindaklanjuti kasus-kasus terkait premanisme dan retribusi ilegal yang ditemukan di wilayah hukumnya Polsek Samarang AKP Hilman Nugraha.