Jejak-kriminal.com-Garut Kamis 9 April 2026. Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran Maklumat Kapolda Jawa Barat dalam rangka penanganan premanisme, balapan liar, dan geng motor di wilayah hukum Polsek Samarang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Dalam pelaksanaannya, anggota siaga mako bersama personel Reskrim Polsek Samarang turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi
Penyampaian sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar terkait penanganan premanisme, balapan liar, dan geng motor.
Mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindakan premanisme serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa.
Mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan gangguan kamtibmas seperti premanisme, balapan liar, maupun aktivitas geng motor.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Samarang, yaitu IPDA Prayudi Juni Alamsyah.,S.H.
AIPTU Dede Rohman, S.H.,
AIPTU Gunawan, BRIPKA Asep Sopian, dan BRIPKA Angga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini,
di harapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.”
Pungkas
Hilman Nugraha.