Jejak-kriminal.com-Garut Kamis 29 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/141/I/KEP/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang Jukrah Pelaksanaan Penanaman Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026 di lingkup Polda Jawa Barat, dilakukan kegiatan penanaman jagung serentak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 29 Januari 2026, di lahan milik Kelompok Tani Sinar Saluyu (Non Lahan Bantuan Subsidi/LBS) dengan luas tanah sebanyak 1 hektare, berlokasi di Kampung Pangkalan, RT.16 RW.05, Desa Cisarua, Kecamatan Samarang.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H beserta anggota polsek; Camat Samarang Bapak Bangbang Isnaini Fathan, S.E, M.Si beserta stafnya; Danramil 1112/Samarang yang diwakili oleh Serka Januar beserta anggota; Kepala UPT Pertanian Kecamatan Samarang; serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Cisarua. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan penanaman jagung serentak ini mencapai sebanyak 40 orang.
Selama pelaksanaan, seluruh peserta bekerja sama dengan antusias dalam menanam bibit jagung, mulai dari pembukaan lahan hingga penanaman bibit secara teratur. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung program nasional dalam meningkatkan produksi pangan lokal, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan kerja sama antara pemerintah daerah, aparatur keamanan, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor pertanian.
“Secara keseluruhan, giat penanaman jagung serentak kuartal 1 tahun 2026 tingkat Kecamatan Samarang berlangsung dengan baik, lancar, aman, dan kondusif. Semoga hasil panen di masa depan dapat memberikan manfaat optimal bagi kelompok tani dan masyarakat sekitar.” Pungkasnya
Asep Hidayat.
