Polsek Singajaya Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower Dengan Kerugian Materil Mencapai 18 Juta

IMG 20240711 WA0041

Garut – Polsek Singajaya Polres Garut tangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian baterai tower dan perangkat tower lainnya. Rabu (10/07/2024).

Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, peristiwa ini terjadi di Blok Tutupan, Kampung Citeureup, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Pada saat kejadian, Abdul Majid selaku penjaga tower salah satu provider jaringan seluler, mendengar alarm door open menyala dengan lantang dalam situasi dini hari tersebut. Di saat Abdul melakukan pengecekan, ia sempat mencurigai kehadiran sebuah mobil tipe sedan timor warna biru tua metalik dengan nomor polisi B-2946-XE di dekat lokasi kejadian.

Saat hendak dihampiri mobil tersebut langsung melarikan diri, hal tersebut mengakibatkan pengejaran oleh warga sekitar hingga upaya penghadangan oleh anggota Polsek Singajaya. Meski mobil sedan itu berhasil ditabrak pada bagian belakang oleh mobil patroli Polsek di daerah Kampung Terus Gunung, Desa Banjarwangi, Kec. Banjarwangi, Kab. Garut. Hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diberhentikan namun ketiga pelaku lainnya melarikan diri.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.Si., melalui Kapolsek Singajaya AKP Anas Nasrudin menyebutkan jika pelaku yang berhasil diamankan bernama “AF” (33) warga Kec Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Untuk terduga pelaku keseluruhan berjumlah 4 orang, namun ketiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi dan kini masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan,” ujar Anas.

Selain mengamankan satu dari empat orang pelaku, Polsek Singajaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis sedan merk Timor warna biru tua metalik dengan nomor Polisi B 2946 XE, 1 box modul RTN warna silver merk Huawei, 1 buah moduk subrek rekti power warna hitam merk Huawei, 15 pcs modul RTN, 2 buah tabung oksigen ukuran sedang dan kecil, 1 set selang las ukuran kecil, 1 set selang las ukuran sedang, 1 buah regulator oksigen merk Asano, 1 buah tang pemotong besi ukuran sedang, dan 1 buah tang pemotong besi ukuran besar.

Adapun kerugian materi yang dialami korban yakni sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) akibat kejadian kasus pencurian ini.