Polsek Sukawening Polres Garut Cek TKP Kebakaran Rumah Panggung

Garut | Polsek Sukawening Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan dua bangunan rumah panggung semi permanen di Kp. Kostarea 1 RT 02 RW 09, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Jumat (28/11/2025) pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Sukawening, Iptu Budiman Suhardiana, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut melibatkan dua rumah semi permanen masing-masing milik Sdr. Endi (ukuran 5m x 9m) dan Sdri. Cacih (ukuran 6m x 7m). Kedua rumah berada berdampingan sehingga api cepat merambat dari bangunan pertama ke bangunan kedua.

Berdasarkan keterangan Saksi Sdr. Faturrahman, api pertama kali terlihat berasal dari bagian atap rumah milik Sdr. Endi, tepatnya di ruang tengah. Diduga kuat kebakaran dipicu oleh korsleting arus listrik dari instalasi rumah tersebut.

Melihat kobaran api yang semakin membesar, Saksi langsung menghubungi warga sekitar, dan Polsek Sukawening serta Damkar Kabupaten Garut.

Warga sekitar bergotong royong membantu memadamkan api sambil menunggu petugas tiba di lokasi.

Saat kebakaran terjadi, Sdr. Endi diketahui sedang berada di rumah saudaranya sehingga tidak berada di lokasi. Sementara itu, Sdri. Cacih sedang tidur di dalam rumah, namun berhasil menyelamatkan diri dan segera menuju tempat aman.

Api sempat menjalar ke bagian bangunan lain, namun berhasil dicegah sebelum menimbulkan kerusakan lebih luas. Sekitar satu jam setelah kejadian, api akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar Kabupaten Garut dibantu warga sekitar.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kedua pemilik rumah mengalami kerugian material akibat rumahnya terbakar. Saat ini Polsek Sukawening masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran serta pendataan kerugian yang ditimbulkan.

Polsek Sukawening mengimbau warga untuk selalu mengecek kelayakan instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.