Garut | Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Alfamart, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 22.55 WIB.
Kejadian bermula ketika korban, Sdr. M. Arif, pegawai Alfamart, melihat melalui monitor CCTV bahwa terdapat dua orang pelaku yang sedang mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-2733-DAR.
Menyadari hal tersebut, korban langsung berlari keluar dan berusaha mengejar sambil meneriaki pelaku dengan teriakan “maling!”.
Beruntung, pada saat bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi kejadian. Petugas segera merespons dengan cepat dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebelum sempat melarikan diri.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AM (28) dan TI (26), keduanya merupakan warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi D 2504 CIA, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-2733-DAR, satu buah astag huruf T, dan satu buah mata astag.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kesigapan petugas dan kerja sama masyarakat yang turut membantu di lapangan. Minggu (12/10/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah terpantau,” pungkas Kapolsek Tarogong Kidul.