Garut | Polsek Tarogong Kidul amankan penjual minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga di bawah Kherkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Menindaklanjuti laporan itu, Anggota Polsek Tarogong Kidul bersama anggota Sat Samapta Polres Garut langsung mendatangi lokasi.
Hasil pemeriksaan di tempat kejadian benar adanya aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RK (40).
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 botol miras jenis Leci dan 4 botol miras jenis Ciu.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto membenarkan penindakan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ujarnya.
Langkah ini sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras di lokasi tersebut.