Jejak-kriminal.com Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut tangkap 2 orang pelaku tindak pidanna pencurian dengan pemberatan (jambret).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., mengatakan jika kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis siang (21/03/2024).
Kejadian bermula ketika korban Nadia sedang mengendarai motor dan dibonceng oleh temannya, namun tanpa disadari ternyata korban diduga sudah di pantau oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor dari arah belakang.
Kedua pelaku melihat korban sedang berada di motor sambil memegang handphone, kemudian timbulah niat para pelaku untuk merampas handphone yang dipegang oleh korban.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan mendekati motor korban lalu mengambil paksa handphone korban kemudian kabur menggunakan motor dengan kecepatan penuh.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tarogong Kidul Polres Garut, dari keterangan korban dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian akhirnya para pelaku dapat teridentifikasi dan mengetahui posisi handphone korban yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.
Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut, anggota pun mengamankan kedua pelaku tersebut ketika hendak menjual handphone hasil curiannya tersebut.
“Kedua pelaku “RM” (32) warga Kab. Garut dan “IF” (29) warga Kab. Garut berhasil kami amankan ke Mapolsek Tarogong Kidul atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret.” Ujar Alit.
Kini kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain pelaku Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam/alat yang digunakan untuk mencuri, dan 1 unit handphone iphone XR warna putih milik korban.