Garut – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono bersama anggota, sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman keras jenis ciu dari seorang pedagang berinisial P (49), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi tindak kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol.” Kata Kapolsek.
Polsek Wanaraja juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya wilayah yang nyaman dan tertib.
Berita Terbaru Lainnya
- Pengumuman Internal: Website Jejak Kriminal Sedang Di-Upgrade, THR Mudah-mudahan Ikut Update
- Mengapa Paket Jasa Ekspedisi Bisa Terlambat Sampai? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
- Kapolres Ciamis Tinjau Pos Pam Terpadu Alun-Alun Ciamis, Pastikan Kesiapan Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polsek Banyuresmi dan Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Masyarakat
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polsek Banyuresmi dan Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Masyarakat
- Warga Lingk. 3 Kel. Bandar Utama Was Was. Tembok Pintu Air Penahan Banjir Sungai Padang, Roboh