Pria Pengedar Sabu dan Ganja,Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 23 April 2024 - 05:55 WIB |
Pria Pengedar Sabu dan Ganja,Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota
Daftar Isi

    Polres Tasik Kota— Seorang pria berinisial DS (45) warga Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

    Dari tangan pelaku mengamankan 6 paket diduga narkoba jenis sabu, satu paket dan 2 linting ganja kering.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat AKP Imanudin membenarkan bahwa jajatanya mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba.

    “Ya benar,pelaku kami amankan pada hari Sabtu (20/04), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dan ganja,” ungkapnya Selasa (23/04/24)

    Ia menjelaskan, pelaku DS diduga mengedarkan tersebut dengan modus tempel berdasarkan bukti yang diamankan saat penggeledahan.

    ” Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku Uj (DPO),kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” jelasnya

    Ia menambahkan,karena pelaku membeli,menyimpan,memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan,maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya

    Media Partner

    Berita Terbaru