Provider Fiber Star Leluasa Pasang Tiang Internet Ketua RW/07 Palasari Diduga Langgar UU KIP

Jejak Kriminal.com || Bandung –Melihat pada fungsi pelayanan dan fungsi komunikasi, seharusnya ketua RW itu dalam skala kecil berfungsi sebagai jembatan menjalin Komunikasi yang baik dengan warganya berikut pihak Aparatur pemerintahan kelurahan dan kecamatan

Namun sangat disayangkan dengan apa yang dilakukan ketua RW/07 pada saat ada proyek pemasangan tiang Kabel Internet milik Provider Fiber Star dilingkungan RW/07 dinilai sebagian warganya sendiri kurang transparansi didalam menyampaikan informasi

Seperti halnya dengan yang dikatakan SY (50) Warga RT/02 RW/07 pada Redaksi Jejak Kriminal, Rabu (03/12/25)

SY menuturkan, “Saya selaku Warga RW 07 yang punya rasa peduli menjaga estetika lingkungan sendiri, sangat menyayangkan dengan sikap Ketua RW
Yang terkesan tidak transparan memberikan informasi pada saat pihak Provider Fiber Star mau pasang Tiang kabel internet, “Cetusnya

“Pertama kali saya tau adanya proyek tersebut, justru awalnya dari sahabat saya yang tinggal di RW 12 pada Hari Jum’at (26/11)

“Begitu saya kontrol ke lokasi, betul saja lubang lubang untuk tiang yang masuk ke wilayah RW 07 sudah digali oleh para pegawai yang ditunjuk oleh pihak Fiber Star, “Ungkapnya.

“Merasa punya rasa peduli ikut menjaga akan estetika lingkungan khususnya di RW 07, saya langsung hubungi ke Ketua RW via WhatsApp dengan maksud menanyakan terkait adanya lubang lubang galian untuk tiang apakah RW sudah tau atau belum,,,,?

Ketua RW hanya bisa menjawab, “Betul ada pemasangan tiang biar lebih jelas besok saja bicaranya kang biar kita bisa ketemu langsung, “Terang Suryana menjelaskan pada Redaksi

“Namun saya sangat kecewa begitu besoknya saya mencoba menghubungi ketua RW dari mulai menghubungi via WhatsApp maupun mendatangi ke Rumahnya, Ketua RW terkesan menghindar,

Dikarenakan saya berprofesi sebagai kontrol sosial dan punya rasa peduli akan keindahan, kenyamanan lingkungan dimana saya tinggal, maka pemasangan tiang tersebut saya publikasikan “Terangnya

“Begitu ketua RW sendiri tau bahwa pemasangan tiang itu jadi bahan publikasi, RW pada Hari Selasa (02/12) begitu dihubungi oleh saya Via What,s App malah menyarankan agar berita terkait Tiang Kabel Internet milik dari Provider Fiber Star segera dihapus dengan alasan Warga sudah Kondusif dan Untuk masalah Konpensasi dari pihak Provider akan dipakai untuk balai RW, “Pungkas SY

Mencari, memperoleh, dan memiliki, serta menyimpan, lalu mengolah dan menyampaikan informasi secara faktual, itu semua merupakan Tugas dan Fungsi seorang Jurnalis, yang telah diatur didalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (Red)

Adapun untuk masalah penghapusan berita atau lebih dikenal dalam dunia jurnalis Error page (404), sudah barang tentu hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik (Red)

Adapun untuk masalah Informasi, Ketua RW sebagai pejabat Publik tingkat bawah wajib menyampai Informasi kepada warganya dengan didasari prinsip Transparansi dan pelayanan publik sifatnya harus merata jangan sampai tebang pilih karena melekat pada Tupoksi RW.

Pewarta : Suryana