Pungli Biaya SIM C Rp650 Ribu di Satpas Polres Belawan: Pelayanan atau Pemerasan?

Belawan,-Sumut-Jejak-Kriminal.Com-29 Juli 2025 – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Indonesia, kali ini menyeruak di Satpas Satlantas Polres Belawan. Seorang pemuda warga Medan mengungkapkan bahwa dirinya dipungut biaya penerbitan SIM C sebesar Rp650.000 — nominal yang jauh melampaui tarif resmi yang sudah diatur ketat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM.

“Saya diminta Rp650.000 untuk SIM C. Meski mahal, prosesnya cepat karena ada ‘orang dalam’,” ujarnya. Kalimat itu menyiratkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang jelas-jelas melanggar ketentuan dan etika pelayanan publik.

Menurut aturan yang berlaku, biaya penerbitan SIM C jauh lebih rendah dan sudah diumumkan secara transparan oleh pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ada oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Pungli ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan pengkhianatan terhadap fungsi Polri sebagai institusi yang seharusnya melayani masyarakat dengan profesional dan tanpa diskriminasi.

Kasus pungli ini menggambarkan lemahnya pengawasan internal di Satpas Satlantas Polres Belawan. Jika aparat yang diberi amanah justru melakukan praktik seperti ini, bagaimana masyarakat dapat percaya? Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pondasi utama dalam setiap layanan publik, terutama yang menyangkut dokumen penting seperti SIM.

Sebagai institusi penegak hukum dan pelayan masyarakat, Polres Belawan wajib bergerak cepat dan tegas. Kami mendesak Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman untuk membuka diri memberikan klarifikasi publik dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Kasatlantas AKP Enwar Simanjuntak serta seluruh personil Satpas terkait.

Penindakan tegas terhadap pelaku pungli mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang. Tanpa tindakan konkret, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan terus menipis dan reputasi institusi ini akan tercoreng semakin dalam.

Lebih dari sekadar masalah administratif, pungli penerbitan SIM ini adalah ujian integritas dan moral Polri. Seluruh jajaran harus mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat.

Sikap tegas dan transparan adalah jalan satu-satunya untuk mengakhiri praktik ilegal ini. Pelayanan publik bukan ladang mencari keuntungan pribadi, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

(tim/red)